Poto disamping kami
ambil dijalan Suka karya simpang Kualu,
kesalahan adalah tidak menggunaka hukum D-M, banyak masyarakat Indonesia bangga
apabila menggunakan bahasa asing bisa kita lihat disepanjang jalan, seharusnya
yang benar adalah “Salon Angel”.
disamping juga tedapat
kesalahan sama penggunaan kata asing dengan
penjelasan diatas seharusnya tulisan foto copy tidak memakai huruf f c dan y
diganti dengan huruf p,k dan i sehingga menjadi poto kopi.terkadang masyarakat
Indonesia lebih bangga menggunakan bahasa asing dari ada bahasa Indonesia
sendiri seharusnya kita harus mempertahankan jati diri bahasa Indonesia itu
sendiri.
Poto ini diambil pada
tanggal 25-5- 2014 di Panam kesalahan yang terdapat adalah menggunakan bahasa
asing yaitu “Citra Garden Panam” seharusnya “Taman Citra Panam”. Penggunaan
bahasa asing.
Poto ini kami ambil
dijalan Arifin Ahmad pada jam,,,,,,,,,, kesalahan pada spanduk ini adalah tidak
menggunakan hukum D-M yaitu diterangkan dan menerangkan selain itu menggunakan bahasa asing seperti body repair,
over houl, tune up, ac. Seharusnya menggunakan hukum D-M sehingga menjadi
bengkel ABS dan dijelaskan maksud dari ABS tersebut.
Poto ini diambil pada hari
Minggu tanggal 25 Mei 2014 tepatnya dijalan Purwodadi (Panam). Disini terdapat
kesalahan berbahasa yaitu menggunakan bahasa asing dan tidak menggunakan hukum
D-M, solusiya kita sebagai masyarakat Indonesia harus mempertahankan jati diri
bahasa Indonesia, kesalahannya yaitu Al-Karomah Residence”kesalahan itu bisa
kita ganti dengan “Perumahan Al-Karomah”
Dapat dilihat pada
gambar diatas pada papan nama BANK yang diberi tanda merah. Terdapat kesalahan
penulisan papan nama tersebut. Kata “bank sinarmas” seharusnya ditulis dengan
“BANK Sinarmas ” terdapat kesalahan pemakaian huruf kapital diawal kalimat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar